Telah terbit Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 (75% nilai pengadaan K/L dan 40% nilai pengadaan Daerah yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE terdekat).
Daftar persebaran pengumuman paket lelang di LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur
NoNama LPSEJumlah PaketJumlah Paket EprocJumlah Paket Non-EprocTotal HPS
1LPSE Kabupaten Belu0000 jt
2LPSE Kabupaten Ende0000 jt
3LPSE Kabupaten Manggarai Barat0000 jt
4LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur74173118,5 M
Total74173118,5 M
LKPP secara bertahap mengimplementasikan sistem Agregasi Penyedia melalui Inaproc
Informasi lebih jauh tentang Agregasi ini dapat dilihat di sini.
Halaman Utama | Cari Lelang
© 2011 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Total Pengunjung: 398.130